Koruptor Dinilai Dapat Merusak Pemilu, Ucap Polemik KPU-Bawaslu soal Caleg

Koruptor Dinilai Dapat Merusak Pemilu, Ucap Polemik KPU-Bawaslu soal Caleg

Gonjang-ganjing perseteruan antara dua penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) terkait pelarangan eks napi korupsi menjad calon legislatif (caleg) hingga kini tak kunjung usai.

Setidaknya sudah ada 34 gugatan atas pencalonan mantan napi korupsi yang dikabulkan Bawaslu daerah. Banyaknya gugatan yang dikabulkan ini membuat banyak polemik pencalonan terus bergulir.

Di sisi lain, dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa pelaksanaan putusan Bawaslu akan menunggu putusan judicial review (JR) oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini juga satu suara meminta partai politik untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi, meski yang bersangkutan memenangkan gugatan di Bawaslu.

Menyikapi hal tersebut, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, polemik oleh dua lembaga KPU dan Bawaslu tersebut harus dihentikan karena akan merusak pemilu.

Pasalnya, kedua lembaga tersebut dalam pembentukannya didesain oleh UU Pemilu sebagai satu unit fungsi penyelenggaraan pemilu. Artinya, kedua lembaga harus sama-sama mendukung penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tetapi, pada kenyataannya, Bawaslu justru memiliki pandangan hukum sendiri yang seakan-akan mendukung koruptor nyaleg, dan berdebat seakan merasa paling benar sendiri. Seharusnya, tambah Hadar, KPU dan Bawaslu menyadari bahwa mereka adalah lembaga publik yang diberi kepercayaan besar untuk menangani pemilu. Dengan adanya perselisihan ini, dikhawatirkan akan merusak sistem pemilu.

“Lembaga ini didesain untuk unit kesatuan sehingga jika kerjanya hanya berdebat saja maka kepercayaan publik akan menurun terhadap kepemiluan kita,” ujar Hadar dalam diskusi bertema ‘Polemik Pencalonan Napi Korupsi : Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di MA’, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu pun meminta DKPP untuk berperan lebih aktif kembali karena untuk melakukan fungsi pencegahannya melerai kedua penyelengara pemilu tersebut bila ada polemik. Hadar pun mendorong MA untuk melakukan langkah progresif dengan membuat terobosan hukum, karena PKPU pencalonan inilah yang membuat momentum baik untuk menata bangsa.

“Saya harap MA dapat berlaku progresif sehingga dapat memeriksa proses JR di sana dijalankan terbuka,” harapnya.

Comments

Popular posts from this blog

IATMI Menyelenggarakan Simposium Bulan Depan, Dorong Pengembangan Gas Natuna

Urban Sky Menjual 1.700 Unit Tower, Apartemen Urban Sky Mengincar Kalangan Menengah