Inilah Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Inilah Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Komisioner
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), belum lama ini dilaporkan oleh Federasi
Indonesia Bersatua (Fiber) karena dianggap tidak transparan dalam
menangani kasus dugaan mahar politik yang dituduhkan kepada cawapres
Sandiaga Uno.
Seperti yang diketahui bahwa kasus dugaan mahar politik ini awalnya dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Andi menduga bahwa ada mahar dari Sandiaga untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing Rp500 miliar terkait pencalonannya sebagai cawapres 2019 mendatang.
Bahkan, Bawaslu pun menangani kasus ini hingga beberapa kali memanggil Andi. Namun Andi tidak hadir. Dalam proses selanjutnya, Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus ini karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Menyikapi pelaporan terhadap Bawaslu ke DKPP, Andi mengakui setuju dengan keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Sebagai warga negara yang patuh dengan peraturan hukum, ucap Bawaslu sudah ditutup, jadi saya ikut aja,” ujar Andi Arief didepan rumah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).
Selain itu juga ada pelaporan Bawaslu dilaporkan ke DKPP oleh Fiber pada hari Senin 3 September 2018 lalu, karena Komisioner Bawaslu dianggap melanggar kode etik karena tidak transparan dalam pengambilan keputusan terhadap dugaan kasus mahar Sandiaga Uno.
Karena Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor. Bawaslu belum mengambil keterangan pihak terlparo, yakni Andi Arief.
Seperti yang diketahui bahwa kasus dugaan mahar politik ini awalnya dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Andi menduga bahwa ada mahar dari Sandiaga untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing Rp500 miliar terkait pencalonannya sebagai cawapres 2019 mendatang.
Bahkan, Bawaslu pun menangani kasus ini hingga beberapa kali memanggil Andi. Namun Andi tidak hadir. Dalam proses selanjutnya, Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus ini karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Menyikapi pelaporan terhadap Bawaslu ke DKPP, Andi mengakui setuju dengan keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Sebagai warga negara yang patuh dengan peraturan hukum, ucap Bawaslu sudah ditutup, jadi saya ikut aja,” ujar Andi Arief didepan rumah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).
Selain itu juga ada pelaporan Bawaslu dilaporkan ke DKPP oleh Fiber pada hari Senin 3 September 2018 lalu, karena Komisioner Bawaslu dianggap melanggar kode etik karena tidak transparan dalam pengambilan keputusan terhadap dugaan kasus mahar Sandiaga Uno.
Karena Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor. Bawaslu belum mengambil keterangan pihak terlparo, yakni Andi Arief.
Comments
Post a Comment